| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.Sus/2025/PN Nab | AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW, S.H | YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-48/R.1.17/Eku.2/05/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------------Bahwa Terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pancuran, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ---------- Perbuatan terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. DAN KEDUA PRIMAIR ------------Bahwa Terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pancuran, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana --------- Perbuatan terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. SUBSIDAIR ------------Bahwa Terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pancuran, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan --------- Perbuatan terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. LEBIH SUBSIDAIR ------------Bahwa Terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.40 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pancuran, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat --------- Perbuatan terdakwa YANTIS MURIB ALIAS NOTING MURIB ALIAS NOSIN MURIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
