Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Nab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE FELLIG SAMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC NABIRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FELLIG SAMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.458.619,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.458.619,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS SEMBILAN BELAS),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 40.255.078,- ( EMPAT PULUH JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU TUJUH PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 8.203.541,- ( DELAPAN JUTA DUA RATUS TIGA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak