Dakwaan:
----- Bahwa terdakwa STEVANUS ADII pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 18.15 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2024, atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel Armomo, Terminal Moanemani Kampung Kimupugi Distrik Kamuu Kabupaten Dogiyai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |