Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Nab ESA KARTIKA 1.ALVINA ALIFIYAH RACHMA
2.ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI
3.INDRA HIDAYAT ZAHMI
4.ASTRI SAPUTRI
5.SRIYANTI
6.TIARA INDAH
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Nab
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESA KARTIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING,SHESA KARTIKA
2Bambang Sudarmono, SHESA KARTIKA
3Yeremia Reansa Ginting. S.H., M.H.ESA KARTIKA
Tergugat
NoNama
1ALVINA ALIFIYAH RACHMA
2ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI
3INDRA HIDAYAT ZAHMI
4ASTRI SAPUTRI
5SRIYANTI
6TIARA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.ALVINA ALIFIYAH RACHMA
2AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI
3AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.INDRA HIDAYAT ZAHMI
4AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.SRIYANTI
5AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H.TIARA INDAH
6THOMAS TANATE, S.H.ALVINA ALIFIYAH RACHMA
7THOMAS TANATE, S.H.ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI
8THOMAS TANATE, S.H.INDRA HIDAYAT ZAHMI
9THOMAS TANATE, S.H.SRIYANTI
10THOMAS TANATE, S.H.TIARA INDAH
Nilai Sengketa(Rp) 200.831.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat  .
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk  membayar kepada Penggugat yaitu kerugian Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan kelebihan dana /uang arisan yang sudah diterima Para Tergugat,  sebagai berikut: 
a. Kerugian akibat perbuatan Tergugat I, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.75.650.000,- (tujuh puluh lima juta , enam ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar           Rp. 71.111.000,-. 
b. Kerugian akibat perbuatan Tergugat II, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.15.550.000,- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.14.617.000.-
c. Kerugian akibat perbuatan Tergugat III, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.38.050.000,- (tiga puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.35.767.000,-
d. Kerugian akibat perbuatan Tergugat IV, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu  rupiah). dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.10.951.000,-
e. Kerugian akibat perbuatan Tergugat V, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) . dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.20.868.000,-
f. Kerugian akibat perbuatan Tergugat VI, yaitu tidak mengembalikan  kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.47.517.000,-
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang  diletakkan dalam perkara ini .
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,verzet, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) .
6. Menghukum Para Tergugat dibebani membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya/ ongkos yang timbul dalam perkara ini .
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak