| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. | ALVINA ALIFIYAH RACHMA | | 2 | AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. | ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI | | 3 | AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. | INDRA HIDAYAT ZAHMI | | 4 | AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. | SRIYANTI | | 5 | AGUSTINUS ADITYA BAYU PURNAMAN, S.H. | TIARA INDAH | | 6 | THOMAS TANATE, S.H. | ALVINA ALIFIYAH RACHMA | | 7 | THOMAS TANATE, S.H. | ARISKA WAHYU PUTRI BINTARI | | 8 | THOMAS TANATE, S.H. | INDRA HIDAYAT ZAHMI | | 9 | THOMAS TANATE, S.H. | SRIYANTI | | 10 | THOMAS TANATE, S.H. | TIARA INDAH |
|
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat .
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu kerugian Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan kelebihan dana /uang arisan yang sudah diterima Para Tergugat, sebagai berikut:
a. Kerugian akibat perbuatan Tergugat I, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.75.650.000,- (tujuh puluh lima juta , enam ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp. 71.111.000,-.
b. Kerugian akibat perbuatan Tergugat II, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.15.550.000,- (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.14.617.000.-
c. Kerugian akibat perbuatan Tergugat III, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.38.050.000,- (tiga puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.35.767.000,-
d. Kerugian akibat perbuatan Tergugat IV, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.11.650.000,- (sebelas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.10.951.000,-
e. Kerugian akibat perbuatan Tergugat V, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.22.200.000,- (dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) . dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.20.868.000,-
f. Kerugian akibat perbuatan Tergugat VI, yaitu tidak mengembalikan kelebihan dana arisan yang sudah diterimanya sebesar Rp.50.550.000,- (lima puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dikurangi bunga menurut undang-undang yaitu 6%, maka jumlah kerugian Penggugat sebesar Rp.47.517.000,-
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini .
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding,verzet, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) .
6. Menghukum Para Tergugat dibebani membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya/ ongkos yang timbul dalam perkara ini .
|