Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti hak berupa sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianti, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, yang terletak di Desa Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire , Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas tanah tertulis disertifikat sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rencana Jalan
- Sebelah Selatan : Rencana Jalan
- Sebelah Barat : M.905
- Sebelah Timur : M.906
Adalah sah menjadi milik Penggugat .
3. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat sah dan berhak melakukan pengurusan proses balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianti, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997, oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat .
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memproses pendaftaran / mencatat balik nama atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 748/Krd/Nbr, desa Karadiri, tertulis atas nama Amaq Yulianto, luas tanah 10.000m2, terbit tertanggal 2 Oktober 1997 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, menjadi tertulis atas nama Penggugat .
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini .
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verset, dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini .
|