1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Ganti Nama (Penambahan Nama) Pemohon yaitu dari nama sebelumnya Inglya menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu Inglya Suminto;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Ganti Nama (penambahan nama) pada nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nabire paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon menerima Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Nabire;
4. Selanjutnya membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|