Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.036.128,- ( SERATUS EMPAT PULUH
DELAPAN JUTA TIGA PULUH ENAM RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar
Rp. 118.289.867,- ( SERATUS DELAPAN BELAS JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU
DELAPAN RATUS ENAM PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 21.618.881,- ( DUA PULUH SATU JUTA
ENAM RATUS DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.127.380,- ( DELAPAN JUTA SERATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|