INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2025/PN Nab | KRISTIANI ADII | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon Kristiani Adii sebagai wali pengurus dari MARLINDA ANOUW untuk pengurusan dan pencairan di kantor Taspen, khusus untuk mengurus segala urusan dan persaratan untuk menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen atas nama almarhum JHON JEFRI ANOUW, untuk kepentingan biaya hidup dan pendidikan dari MARLINDA ANOUW yang masih dibawah umur .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari MARLINDA ANOUW selaku ahli waris almarhum Jhon Jefri Anouw .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |