| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.Sus/2025/PN Nab | YANG MELVA RIAN, S.H | NOAK TEKEGE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.Sus/2025/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-42/R.1.17/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa Ia terdakwa NOAK TEKEGE pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Januari pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Poros Pertigaan Makimi Kampung Lagari Jaya Distrik Makimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi, dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan ” Perbuatan terdakwa NOAK TEKEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Dan Kedua ---------- Bahwa Ia terdakwa NOAK TEKEGE pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Januari pada tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Poros Pertigaan Makimi Kampung Lagari Jaya Distrik Makimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas 1I Nabire yang memeriksa, mengadili memutus perkara ini, melakukan perbuatan, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan ancaman atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk Mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri ” Perbuatan terdakwa NOAK TEKEGE sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
