| Dakwaan |
PRIMIAR :
Bahwa ia Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA pada suatu hari yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di jalan Merdeka Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya didalam Gudang Arsip milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, mengambil kunci gudang arsip tempat penyimpanan laptop milik kantor KPPN Nabire yang biasanya diletakan di meja Kabag Umum KPPN Nabire , kemudian setelah terdakwa mengamati kantor dalam keadaan sepi lalu terdakwa membuka pintu gudang kemudian Terdakwa masuk, selanjutnya Terdakwa mengambil Laptop serta Adaptor (Charger) nya sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) unit dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengeluarkan Laptop dan Adaptor (Charger) dari dalam Dos/Kartonnya kemudian Terdakwa pindahkan dan masukan kedalam Tas yang sudah Terdakwa bawa selanjutnya Dos/Karton laptop yang sudah kosong tersebut, Terdakwa letakan kembali ke tempat semula sehingga terlihat seolah-olah didalamnya masih berisi Laptop serta Adaptor (Charger) nya. kemudian terdakwa keluar dari dalam gudang arsip lalu melanjutkan melaksanakan tugas terdakwa seperti biasa dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa selama beberapa kali pada hari yang berbeda-beda dengan cara yang sama sampai semua Laptop dan Adaptor (Charger) nya yang berada dalam gudang penyimpanan tersebut habis.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum (Kasubagmum) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, hendak berkerja di Kantornya namun ia membutuhkan Laptop untuk melakukan pekerjaannya, sehingga Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. mengajak Saksi ULIL ABSHOR yang adalah Karyawan Honorer KPPN Nabire untuk bersama-sama pergi ke Gudang Arsip KPPN Nabire guna mengambil Laptop inventaris Kantor, namun setelah Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. dan Saksi ULIL ABSHOR sampai di dalam Gudang Arsip kemudian mengambil dan membuka 1 (satu) Dos/Karton yang sebelumnya diyakini bahwa Dos/Karton tersebut berisi Laptop beserta Adaptor (Charger) nya, namun setelah dibuka ternyata didalamnya tidak didapati Laptop beserta Adaptor (Charger) nya alias kosong, kemudian keduanya memeriksa Dos/Karton berikut sampai dengan Dos/Karton ke 14 (empat belas) dan ternyata semuanya sudah kosong.
- Bahwa barang barang berupa 14 (empat belas) Laptop beserta Adaptor (Charger) yang hilang tersebut terdiri dari Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) sebanyak 13 (tiga belas) unit dan Laptop DAC beserta Adaptor (Charger) sebanyak 1 (satu) unit, yang mana Laptop-Laptop tersebut diadakan dan diterima oleh bagian Umum KPPN Nabire pada tahun 2024, dan merupakan Aset Inventaris Kantor KPPN Nabire yang disimpan di Gudang Arsip KPPN Nabire.
- Bahwa selanjutnya setelah mengetahui Laptop beserta Adaptor (Charger) yang sudah tidak ada, maka Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. langsung mengumpulkan semua pegawai dan honorer di Kantor KPPN Nabire dan menanyai satu per satu mengenai keberadaan Laptop serta Adaptor (Charger) yang sudah tidak ada tersebut, yang mana Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. juga sudah menanyakannya kepada Terdakwa yang sudah Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M., curigai, namun saat itu Terdakwa tidak mengakuinya. Kemudian karena diantara semua pegawai dan honorer tidak mengetahui dan tidak mengakuinya maka pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah, dan kemudian pada pukul 23.00 wit Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. dihubungi oleh Penyidik dari Ditreskrimum bahwa pengaduan mengenai hilangnya Laptop beserta Adaptor (Charger) di Gudang Arsip KPPN Nabire telah terungkap dimana pelakuknya adalah terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA, sehingga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 dibuatkan Laporan Polisi resmi terkait kasus dimaksud.
- Bahwa Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA dapat ditetapkan sebagai Tersangka yaitu berawal dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Tengah terhadap para pegawai dan honorer KPPN Nabire, dan pada sekitar pukul 22.00 wit penyidik memanggil Terdakwa yang merupakan Security di Kantor KPPN Nabire, dan kemudian melakukan interogasi, dan saat mendalami Handphone milik Terdakwa penyidik menemukan chatingan Terdakwa kepada seseorang di aplikasi messenger, yang mana dari chatingan tersebut didapati Terdakwa ada menawarkan 2 (dua) unit Laptop i-Cherry. Sehingga dari temuan tersebut akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 14 unit Laptop beserta Adaptor (Charger) nya, dimana 13 (tiga belas) unit Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) nya sudah Terdakwa jual dengan harga per unit Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang-orang yang berbeda, melalui Marketplace pada aplikasi Facebook dengan menggunakan akun bernama Nbx second.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil dan menjual Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) nya sebanyak 13 (tiga belas) unit, dan Laptop DAC beserta Adaptor (Charger) nya tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin dari Kantor KPPN Nabire maupun pejabat yang berwenang di KPPN Nabire dan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian meteriil sebesar sekitar Rp.77.350.000,-(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga mengakibatkan adanya kerugian imateril yang mengakibatkan pelaksanaan tugas dan-pekerjaan yang harus dikerjakan dengan menggunakan Laptop menjadi terhambat dan terdakwa lakukan dengan maksud untuk dimiliki lalu dijual.
----------Perbuatan Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA pada suatu hari yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekitar bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di jalan Merdeka Karang Mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah tepatnya didalam Gudang Arsip milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, mengambil kunci gudang arsip tempat penyimpanan laptop milik kantor KPPN Nabire yang biasanya diletakan di meja Kabag Umum KPPN Nabire , kemudian setelah terdakwa mengamati kantor dalam keadaan sepi lalu terdakwa membuka pintu gudang kemudian Terdakwa masuk, selanjutnya Terdakwa mengambil Laptop serta Adaptor (Charger) nya sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) unit dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mengeluarkan Laptop dan Adaptor (Charger) dari dalam Dos/Kartonnya kemudian Terdakwa pindahkan dan masukan kedalam Tas yang sudah Terdakwa bawa selanjutnya Dos/Karton laptop yang sudah kosong tersebut, Terdakwa letakan kembali ke tempat semula sehingga terlihat seolah-olah didalamnya masih berisi Laptop serta Adaptor (Charger) nya. kemudian terdakwa keluar dari dalam gudang arsip lalu melanjutkan melaksanakan tugas terdakwa seperti biasa.
- bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Umum (Kasubagmum) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire, hendak berkerja di Kantornya namun ia membutuhkan Laptop untuk melakukan pekerjaannya, sehingga Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. mengajak Saksi ULIL ABSHOR yang adalah Karyawan Honorer KPPN Nabire untuk bersama-sama pergi ke Gudang Arsip KPPN Nabire guna mengambil Laptop inventaris Kantor, namun setelah Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. dan Saksi ULIL ABSHOR sampai di dalam Gudang Arsip kemudian mengambil dan membuka 1 (satu) Dos/Karton yang sebelumnya diyakini bahwa Dos/Karton tersebut berisi Laptop beserta Adaptor (Charger) nya, namun setelah dibuka ternyata didalamnya tidak didapati Laptop beserta Adaptor (Charger) nya alias kosong, kemudian keduanya memeriksa Dos/Karton berikut sampai dengan Dos/Karton ke 14 (empat belas) dan ternyata semuanya sudah kosong.
- Bahwa barang barang berupa 14 (empat belas) Laptop beserta Adaptor (Charger) yang hilang tersebut terdiri dari Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) sebanyak 13 (tiga belas) unit dan Laptop DAC beserta Adaptor (Charger) sebanyak 1 (satu) unit, yang mana Laptop-Laptop tersebut diadakan dan diterima oleh bagian Umum KPPN Nabire pada tahun 2024, dan merupakan Aset Inventaris Kantor KPPN Nabire yang disimpan di Gudang Arsip KPPN Nabire.
- Bahwa selanjutnya setelah mengetahui Laptop beserta Adaptor (Charger) yang sudah tidak ada, maka Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. langsung mengumpulkan semua pegawai dan honorer di Kantor KPPN Nabire dan menanyai satu per satu mengenai keberadaan Laptop serta Adaptor (Charger) yang sudah tidak ada tersebut, yang mana Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. juga sudah menanyakannya kepada Terdakwa yang sudah Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M., curigai, namun saat itu Terdakwa tidak mengakuinya. Kemudian karena diantara semua pegawai dan honorer tidak mengetahui dan tidak mengakuinya maka pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah, dan kemudian pada pukul 23.00 wit Saksi ARDIANSYAH, S.Mn.,M.M. dihubungi oleh Penyidik dari Ditreskrimum bahwa pengaduan mengenai hilangnya Laptop beserta Adaptor (Charger) di Gudang Arsip KPPN Nabire telah terungkap dimana pelakuknya adalah terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA, sehingga selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2026 dibuatkan Laporan Polisi resmi terkait kasus dimaksud.
- Bahwa Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA dapat ditetapkan sebagai Tersangka yaitu berawal dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Tengah terhadap para pegawai dan honorer KPPN Nabire, dan pada sekitar pukul 22.00 wit penyidik memanggil Terdakwa yang merupakan Security di Kantor KPPN Nabire, dan kemudian melakukan interogasi, dan saat mendalami Handphone milik Terdakwa penyidik menemukan chatingan Terdakwa kepada seseorang di aplikasi messenger, yang mana dari chatingan tersebut didapati Terdakwa ada menawarkan 2 (dua) unit Laptop i-Cherry. Sehingga dari temuan tersebut akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 14 unit Laptop beserta Adaptor (Charger) nya, dimana 13 (tiga belas) unit Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) nya sudah Terdakwa jual dengan harga per unit Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang-orang yang berbeda, melalui Marketplace pada aplikasi Facebook dengan menggunakan akun bernama Nbx second.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil dan menjual Laptop i-Cherry ID77 beserta Adaptor (Charger) nya sebanyak 13 (tiga belas) unit, dan Laptop DAC beserta Adaptor (Charger) nya tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin dari Kantor KPPN Nabire maupun pejabat yang berwenang di KPPN Nabire dan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian meteriil sebesar sekitar Rp.77.350.000,-(tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga mengakibatkan adanya kerugian imateril yang mengakibatkan pelaksanaan tugas dan-pekerjaan yang harus dikerjakan dengan menggunakan Laptop menjadi terhambat dan terdakwa lakukan dengan maksud untuk dimiliki lalu dijual.
----------Perbuatan Terdakwa REZA NOVAMBA KURMIANTO alias REZA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |