Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Nab 1.YANUAR FIHAWIANO, S.H
2.ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
SALAM TELENGGEN Alias URAS TELENGGEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-34/R.1.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANUAR FIHAWIANO, S.H
2ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAM TELENGGEN Alias URAS TELENGGEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair :

------ Bahwa ia terdakwa SALAM TELENGGEN Alias URAS TELENGGEN bersama-sama dengan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1081 K/Pid/2017, tanggal 10 Nopember 2017, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1284 K/Pid/2020, tanggal 10 Desember 2020, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, dan orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA (semuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Minggu, tanggal 27 Desember 2015, sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sinak yang  berada di Gigobak/Gogobak, Kecamatan/Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana terdakwa dan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB, orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER, orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, serta orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :

------ Bahwa ia terdakwa SALAM TELENGGEN Alias URAS TELENGGEN bersama-sama dengan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1081 K/Pid/2017, tanggal 10 Nopember 2017, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1284 K/Pid/2020, tanggal 10 Desember 2020, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, dan orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA (semuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Minggu, tanggal 27 Desember 2015, sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sinak yang  berada di Gigobak/Gogobak, Kecamatan/Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dinacam karena pembunuhan, perbuatan mana terdakwa dan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB, orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER, orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, serta orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa SALAM TELENGGEN Alias URAS TELENGGEN bersama-sama dengan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1081 K/Pid/2017, tanggal 10 Nopember 2017, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1284 K/Pid/2020, tanggal 10 Desember 2020, telah berkekuatan hukum tetap), orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, dan orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA (semuanya masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), pada hari Minggu, tanggal 27 Desember 2015, sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sinak yang  berada di Gigobak/Gogobak, Kecamatan/Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, diserati atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana terdakwa dan orang yang bernama YONIS MURIB Alias KALENAK MURIB, orang yang bernama ERIS MURIB Alias IRIS MURIB Alias SIRI WAKER, orang yang bernama TENIUS KULUA, orang yang bernama KALENAK TELENGGEN, orang yang bernama BETI MURIB, orang yang bernama INIKIAGE TELENGGEN, orang yang bernama KRIS TELENGGEN, serta orang yang bernama LEKAGAK TELENGGEN Alias LEKA.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya