Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. MELKIAS PEKEI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-113/R.1.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIAS PEKEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Kesatu :

------------Bahwa Terdakwa MELKIAS PEKEI bersama-sama  dengan saudara KENI BOBI (DPO), saudara OKTOVIANUS PIGAI (DPO), saudara JERRY PEKEI (DPO), saudara AGUSTEN PAKAGE (DPO), saudara MELIANUS PEKEI (DPO), saudara SONI AGAPA (DPO), dan beberapa orang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya pada Hari Jumat tanggal 05 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jayanti Kampung Pepaya Kelurahan Kalibobo Distirk Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ATAU

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa MELKIAS PEKEI bersama-sama  dengan saudara KENI BOBI (DPO), saudara OKTOVIANUS PIGAI (DPO), saudara JERRY PEKEI (DPO), saudara AGUSTEN PAKAGE (DPO), saudara MELIANUS PEKEI (DPO), saudara SONI AGAPA (DPO), dan beberapa orang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya pada Hari Jumat tanggal 05 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jayanti Kampung Pepaya Kelurahan Kalibobo Distirk Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

DAN 

KEDUA :

Pertama :

------------Bahwa Terdakwa MELKIAS PEKEI bersama-sama  dengan saudara KENI BOBI (DPO), saudara OKTOVIANUS PIGAI (DPO), saudara JERRY PEKEI (DPO), saudara AGUSTEN PAKAGE (DPO), saudara MELIANUS PEKEI (DPO), saudara SONI AGAPA (DPO), dan beberapa orang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya pada Hari Jumat tanggal 05 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jayanti Kampung Pepaya Kelurahan Kalibobo Distirk Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

ATAU

Kedua :

------------Bahwa Terdakwa MELKIAS PEKEI bersama-sama  dengan saudara KENI BOBI (DPO), saudara OKTOVIANUS PIGAI (DPO), saudara JERRY PEKEI (DPO), saudara AGUSTEN PAKAGE (DPO), saudara MELIANUS PEKEI (DPO), saudara SONI AGAPA (DPO), dan beberapa orang yang Terdakwa tidak mengetahui namanya pada Hari Jumat tanggal 05 bulan April tahun 2024, sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jayanti Kampung Pepaya Kelurahan Kalibobo Distirk Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

------------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya