1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon SLAMET IRIANTO BONAY sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiunan Taspen di PT. Taspen dan Pemohon SLAMET IRIANTO BONAY sebagai Wali pengurus dan sekaligus Saudara Kandung untuk mengurus kepentingan pengambilan dana di PT.Taspen milik Almarhumah Noverita Judit Bonay .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiunan Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhumah Noverita Judit Bonay.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|