------------Bahwa Terdakwa BERLIAN LIGIBANOM pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Manado, Kel, Kalisusu Kab. Nabire Prov. Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang seluruhnya atau Sebagian yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------:
Berawal pada tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 05.30 WIT terdakwa baru saja meminum minuman beralkohol dengan teman kompleks terdakwa, setelah selesai minum minuman beralkohol terdakwa ingin berjalan pulang ke arah rumahnya. Namun disaat terdakwa dalam perjalanan menuju ke rumahnya terdakwa melewati rumah saksi korban an. ISLAMUDDIN BAMBANG IRIANTO dan melihat pintu samping dari rumah saksi korban dalam keadaan terbuka sehingga muncul lah niat terdakwa untuk mencuri. Adapun cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban adalah dengan cara terdakwa masuk kedalam sela sela (lubang) pagar rumah (seng) lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban dan berjalan sampai ke pintu samping rumah saksi korban yang dalam keadaaan terbuka lalu kemudian terdakwa masuk melalui pintu samping tersebut dan mengambil 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 milik saksi korban yang terletak di atas kasur di ruang tengah rumah saksi korban.
Lalu sekira pukul 09.30 Wit. Bertempat di kompleks Pasar Oyehe. Kel. Oyehe Distrik Nabire Kab. Nabire datanglah terdakwa bersama dengan kedua temannya membawa 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 lalu menawarkan hp tersebut kepada Saksi YASSER ARAFAT. Setelah saksi YASSER ARAFAT di tawarkan 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 saksi YASSER ARAFAT sempat mengatakan jika hp tersebut harus di cas terlebih dahulu dan ingin mengecek 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 tersebut. Tidak lama kemudian ada seseorang sedang melintas di tempat toko hp milik saksi YASSER ARAFAT dan orang tersebut langsung mendekati terdakwa lalu berbicara menggunakan bahasa daerah yang saksi YASSER ARAFAT tidak mengerti. Setelah terdakwa dan orang tersebut berbicara kemudian terdakwa langsung meminta 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 yang mau di jual ke saksi YASSER ARAFAT dan setelah hp tersebut diberikan oleh saksi YASSER ARAFAT kepada terdakwa kemudian terdakwa bersama kedua temannya serta seseorang yang datang tersebut keluar ke arah pasar atau ke bank mandiri Oyehe, Kel. Oyehe Kab. Nabire
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Buah Hp Samsung Galaxy Z Fold 6 mengakibatkan saksi korban ISLAMUDDIN BAMBANG IRIANTO mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa BERLIAN LIGIBANOM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP----------------- |