Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Nab EKO NURYANTO, S.H.,M.H. YUNUS FERDINAN DOU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB- 754/R.1.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO NURYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS FERDINAN DOU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Sudarmono, SHYUNUS FERDINAN DOU
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :      

Bahwa Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU bersama sama dengan saudara GIYAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/01/IV/2026/Reskrim tanggal 27 April 2026),  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung baru Yoweni Distrik Tigi Kabupaten GIYAI Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk  tetap menguasai barang yang dicurinya,secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.30 Wit, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan saudara GIYAI, saudara PUTI MOTE dan saudara DOUBO DOUW di lapangan Thomas Adi yang sedang mengonkonsumsi minuman beralkohol kemudian Terdakwa ikut bergabung bersama untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, selanjutnya Setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol sekira pukul 13.30 Wit, saudara GIYAI mengajak Terdakwa untuk bersama sama malakukan pencurian dengan perkataan “kita pergi rampas HP di Yomeni” mendengar perkataan tersebut Terdakwa berkata “iyo jalan”. selanjutnya Terdakwa yang mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam dengan stiker bergambar rasta jenis honda verza dengan nomor rangka MH1KC5215HK351970 jenis milik saudara Yoseph Dou sambil membonceng saudara GIYAI pergi ke Kampung Baru Yomeni kabupaten Deiyai, Setibanya di kampung Baru Yomeni tepatnya di Perempatan SMK Kesehatan sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian saudara GIYAI membagi peranan (tugas) sebelum melakukan perampasan terhadap barang milik saksi korban dengan berkata kepada Terdakwa “ko tunggu disini baru, saya jalan rampas HP dulu” lalu Terdakwa menjawab “iyo ko jalan sudah, saya tunggu disini”. kemudian saudara GIYAI berjalan mendekati saksi korban yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil memegang 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban OTTO, kemudian saudara GIYAI meminta rokok kepada saksi korban sambil saudara GIYAI mencari kesempatan akan mengambil telepon gengang yang sedang di pegang oleh saksi korban tersebut,  setelah melihat ada kesempatan kemudian saudara GIYAI tanpa ijin dari saksi korban, mengambil 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca dengan cara menarik handphone tersebut secara paksa dengan menggunakan tangannya kemudian saudara GIYAI membawa  handphone tersebut kearah jalan tepatnya di perempatan SMK Kesehatan tempat dimana terdakwa menunggu diatas sepeda motor, namun saksi korban bersama dengan saksi Sarding dan saksi Ruki Hisar Sinaga mengejar saudara GIYAI, ketika saudara GIYAI sampai ditempat dimana terdakwa menunggu, lalu saudara GIYAI berkata kepada terdakwa “teman jalan cepat kasi menyala motor”, selanjutnya ketika saudara GIYAI dan terdakwa hendak menyalakan mesin sepeda motor tersebut, saksi korban menarik baju saudara GIYAI sehingga membuat saudara GIYAI dan terdakwa jatuh dari sepeda motor, hal tersebut membuat 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban terlepas dari genggaman saudara GIYAI, kemudian saudara GIYAI berlari melarikan diri dan meninggalkan terdakwa. selanjutnya ketika Terdakwa berniat untuk melarikan diri namun ketika Terdakwa hendak melajukan sepede motor yang dikendarainya, sepeda motor tersebut di tendang oleh saksi sarding hingga Terdakwa terjatuh, kemudian terdakwa mengeluarkan   1 (satu) buah pisau berwarna coklat tua dengan panjang sekitar 20 cm milik terdakwa yang disimpan di pinggang terdakwa, Kemudian Terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi sarding, namun saksi sarding berhasil menangkis sehingga pisau yang dipegang oleh Terdakwa jatuh dan Terdakwapun langsung melarikan diri. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polres deiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA :

Bahwa Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU bersama sama dengan saudara GIYAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/01/IV/2026/Reskrim tanggal 27 April 2026),  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung baru Yoweni Distrik Tigi Kabupaten GIYAI Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.30 Wit, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan saudara GIYAI, saudara PUTI MOTE dan saudara DOUBO DOUW di lapangan Thomas Adi yang sedang mengonkonsumsi minuman beralkohol kemudian Terdakwa ikut bergabung bersama untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, selanjutnya Setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol sekira pukul 13.30 Wit, saudara GIYAI mengajak Terdakwa untuk bersama sama malakukan pencurian dengan perkataan “kita pergi rampas HP di Yomeni” mendengar perkataan tersebut Terdakwa berkata “iyo jalan”. selanjutnya Terdakwa yang mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam dengan stiker bergambar rasta jenis honda verza dengan nomor rangka MH1KC5215HK351970 jenis milik saudara Yoseph Dou sambil membonceng saudara GIYAI pergi ke Kampung Baru Yomeni kabupaten Deiyai, Setibanya di kampung Baru Yomeni tepatnya di Perempatan SMK Kesehatan sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian saudara GIYAI membagi peranan (tugas) sebelum melakukan perampasan terhadap barang milik saksi korban dengan berkata kepada Terdakwa “ko tunggu disini baru, saya jalan rampas HP dulu” lalu Terdakwa menjawab “iyo ko jalan sudah, saya tunggu disini”. kemudian saudara GIYAI berjalan mendekati saksi korban yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil memegang 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban OTTO, kemudian saudara GIYAI meminta rokok kepada saksi korban sambil saudara GIYAI mencari kesempatan akan mengambil telepon gengang yang sedang di pegang oleh saksi korban tersebut,  setelah melihat ada kesempatan kemudian saudara GIYAI tanpa ijin dari saksi korban, mengambil 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca dengan cara menarik handphone tersebut secara paksa dengan menggunakan tangannya kemudian saudara GIYAI membawa  handphone tersebut kearah jalan tepatnya di perempatan SMK Kesehatan tempat dimana terdakwa menunggu diatas sepeda motor, namun saksi korban bersama dengan saksi Sarding dan saksi Ruki Hisar Sinaga mengejar saudara GIYAI, ketika saudara GIYAI sampai ditempat dimana terdakwa menunggu, lalu saudara GIYAI berkata kepada terdakwa “teman jalan cepat kasi menyala motor”, selanjutnya ketika saudara GIYAI dan terdakwa hendak menyalakan mesin sepeda motor tersebut, saksi korban menarik baju saudara GIYAI sehingga membuat saudara GIYAI dan terdakwa jatuh dari sepeda motor, hal tersebut membuat 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban terlepas dari genggaman saudara GIYAI, kemudian saudara GIYAI berlari melarikan diri dan meninggalkan terdakwa. selanjutnya ketika Terdakwa berniat untuk melarikan diri namun ketika Terdakwa hendak melajukan sepede motor yang dikendarainya, sepeda motor tersebut di tendang oleh saksi sarding hingga Terdakwa terjatuh, kemudian terdakwa mengeluarkan   1 (satu) buah pisau berwarna coklat tua dengan panjang sekitar 20 cm milik terdakwa yang disimpan di pinggang terdakwa, Kemudian Terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi sarding, namun saksi sarding berhasil menangkis sehingga pisau yang dipegang oleh Terdakwa jatuh dan Terdakwapun langsung melarikan diri. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polres deiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

  

A T A U :

KETIGA :

Bahwa Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU bersama sama dengan saudara GIYAI (Daftar pencarian Orang nomor :DPO/01/IV/2026/Reskrim tanggal 27 April 2026),  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung baru Yoweni Distrik Tigi Kabupaten GIYAI Provinsi Papua Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, jika niat pelakutelah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan daritindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannyatidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut ditas, berawal  pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.30 Wit, berawal ketika Terdakwa bertemu dengan saudara GIYAI, saudara PUTI MOTE dan saudara DOUBO DOUW di lapangan Thomas Adi yang sedang mengonkonsumsi minuman beralkohol kemudian Terdakwa ikut bergabung bersama untuk mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, selanjutnya Setelah selesai mengkonsumsi minuman beralkohol sekira pukul 13.30 Wit, saudara GIYAI mengajak Terdakwa untuk bersama sama malakukan pencurian dengan perkataan “kita pergi rampas HP di Yomeni” mendengar perkataan tersebut Terdakwa berkata “iyo jalan”. selanjutnya Terdakwa yang mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor berwarna hitam dengan stiker bergambar rasta jenis honda verza dengan nomor rangka MH1KC5215HK351970 jenis milik saudara Yoseph Dou sambil membonceng saudara GIYAI pergi ke Kampung Baru Yomeni kabupaten Deiyai, Setibanya di kampung Baru Yomeni tepatnya di Perempatan SMK Kesehatan sekira pukul 14.00 Wit, Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian saudara GIYAI membagi peranan (tugas) sebelum melakukan perampasan terhadap barang milik saksi korban dengan berkata kepada Terdakwa “ko tunggu disini baru, saya jalan rampas HP dulu” lalu Terdakwa menjawab “iyo ko jalan sudah, saya tunggu disini”. kemudian saudara GIYAI berjalan mendekati saksi korban yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil memegang 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban OTTO, kemudian saudara GIYAI meminta rokok kepada saksi korban sambil saudara GIYAI mencari kesempatan akan mengambil telepon gengang yang sedang di pegang oleh saksi korban tersebut,  setelah melihat ada kesempatan kemudian saudara GIYAI tanpa ijin dari saksi korban, mengambil 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca dengan cara menarik handphone tersebut secara paksa dengan menggunakan tangannya kemudian saudara GIYAI membawa  handphone tersebut kearah jalan tepatnya di perempatan SMK Kesehatan tempat dimana terdakwa menunggu diatas sepeda motor, namun saksi korban bersama dengan saksi Sarding dan saksi Ruki Hisar Sinaga mengejar saudara GIYAI, ketika saudara GIYAI sampai ditempat dimana terdakwa menunggu, lalu saudara GIYAI berkata kepada terdakwa “teman jalan cepat kasi menyala motor”, selanjutnya ketika saudara GIYAI dan terdakwa hendak menyalakan mesin sepeda motor tersebut, saksi korban menarik baju saudara GIYAI sehingga membuat saudara GIYAI dan terdakwa jatuh dari sepeda motor, hal tersebut membuat 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca milik saksi korban terlepas dari genggaman saudara GIYAI, melihat hal tersebut kemudian saksi korban mengambil kembali 1 (satu) unit handphone merek REDMI A5 berwarna hijau Tosca yang terjatuh ke tanah tersebut, kemudian saudara GIYAI berlari melarikan diri dan meninggalkan terdakwa.
  • bahwa selanjutnya ketika Terdakwa berniat untuk melarikan diri namun ketika Terdakwa hendak melajukan sepede motor yang dikendarainya, sepeda motor tersebut di tendang oleh saksi sarding hingga Terdakwa terjatuh, kemudian terdakwa mengeluarkan   1 (satu) buah pisau berwarna coklat tua dengan panjang sekitar 20 cm milik terdakwa yang disimpan di pinggang terdakwa, Kemudian Terdakwa mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi sarding, namun saksi sarding berhasil menangkis sehingga pisau yang dipegang oleh Terdakwa jatuh dan Terdakwapun langsung melarikan diri. atas kejadian tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polres deiyai guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa YUNUS FERDINAN DOU  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang  Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya