Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Nab DEMIN MURIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEMIN MURIB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon DEMIN MURIB   sebagai wali  pengurus  khusus untuk mengurus segala urusan  penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama alamarhumah Terimina Murib   di Bank Papua, dengan nomor rekening 9020207024533, dengan saldo pertanggal 10  September 2024 sebesar Rp. 7.028.552,- (tujuh juta dua puluh delapan ribu  lima ratus lima puluh dua rupiah), untuk kepentingan biaya pendidikan dan kehidupan anak –anak tersebut  tersebut yang masih dibawah umur .
3. Mengizinkan Pemohon  untuk mengurus pembayaran atau penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama alamarhumah Terimina Murib    di Bank Papua, dengan nomor rekening 9020207024533, dengan saldo pertanggal 10  September 2024 sebesar Rp. 7.028.552,- (tujuh juta dua puluh delapan ribu  lima ratus lima puluh dua rupiah) , untuk kepentingan biaya pendidikan dan kehidupan anak-anak  tersebut yang masih dibawah umur .
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak