| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon GEPALINA TABUNI sebagai Wali pengurus atas pengurusan penarikan/pencairan dana tabungan atas nama Almarhum DESIMAN MURIB dengan nomor rekening 9050202010205 dengan saldo akhir sebesar Rp. 130,557,101,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh seratus satu rupiah), di Bank Papua KCP Samabusa.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama Almarhum DESIMAN MURIB dengan nomor rekening 9050202010205 dengan saldo akhir sebesar Rp. 130,557,101,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh seratus satu rupiah), di Bank Papua KCP Samabusa.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|