Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2026/PN Nab GEPALINA TABUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2026/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GEPALINA TABUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon GEPALINA TABUNI sebagai Wali pengurus atas pengurusan penarikan/pencairan dana tabungan atas nama Almarhum DESIMAN MURIB dengan nomor rekening 9050202010205 dengan saldo akhir sebesar Rp. 130,557,101,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh seratus satu rupiah), di Bank Papua KCP Samabusa.   
3. Mengizinkan Pemohon  untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama Almarhum DESIMAN MURIB dengan nomor rekening 9050202010205 dengan saldo akhir sebesar Rp. 130,557,101,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh seratus satu rupiah), di Bank Papua KCP Samabusa.  
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak