Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Bahwa perbuatan Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
3. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang di buktikan dengan kuitansi tertanggal 26-4-2013 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 440 M2 yang terletak Grimulyo, Kabupaten Nabire dengan Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan tanah seluas 440M2 dengan Sertifika Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR di Grimulyo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah timur berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan Basukis
Sebelah barat berbatasan dengan mesjid
Adalah sah milik Penggugat;
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR menjadi atas nama H.Nawir;
6. Memerintah Turut Tergugat untuk mencatat dan proses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.736 terbit tanggal 28 mei 2009 atas nama H.abbas untung HR menjadi atas H.Nawir;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
|