1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon LINUS GOBAI sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persyaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari ALMARHUM GERARD GOBAI untuk kepentingan anak ALMARHUM GERARD GOBAI yang saat ini masih bersekolah dan tinggal Bersama dengan Pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|