| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Erek Enumbi Alias Udara Enumbi untuk seluruhnya .
- Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Penangkapan,Penahanan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka, yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon .
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan mengeluarkan Pemohon Erek Enumbi Alias Udara Enumbi dari tahanan, segera pada saat putusan ini selesai dibacakan .
- Mengembalikan barang bukti yang disita Termohon dari Pemohon yaitu Kartu ATM, KTP, dan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang disita, dikembalikan kepada Pemohon tersebut .
- Memulihkan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula .
- Membebankan segala biaya permohonan praperadilan ini kepada negara .
|