Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Nab EREK ENUMBI Alias UDARA ENUMBI KEPALA KEPOLISIAN RESOR PUNCAK JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Nab
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EREK ENUMBI Alias UDARA ENUMBI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PUNCAK JAYA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Erek Enumbi Alias Udara Enumbi untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Penangkapan,Penahanan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka, yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon .
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon.
  4. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan dan mengeluarkan Pemohon Erek Enumbi Alias Udara Enumbi dari tahanan, segera pada saat putusan ini selesai dibacakan .
  5. Mengembalikan barang bukti yang disita Termohon dari Pemohon yaitu Kartu ATM, KTP, dan sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang disita, dikembalikan kepada Pemohon tersebut .
  6. Memulihkan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula .
  7. Membebankan segala biaya permohonan praperadilan ini kepada negara .
Pihak Dipublikasikan Ya