Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan, anak bernama Konita Somou,jenis kelamin perempuan, lahir di Nabire pada tanggal 31 Januari tahun 2004 , sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9127-LT-18022020-0009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 18 Februari 2020, adalah anak kandung yang SAH secara hukum, dari perkawinan Pemohon I : ENIKO SOMOU dan Pemohon II : AGUSTINA ZAGANI .
3. Menyatakan hak dan kedudukan hukum anak bernama Konita Somou yang sudah disahkan tersebut adalah sama hak dan kedudukan hukumnya dengan anak kandung lainnya yang lahir dalam perkawinan Pemohon I dan Permohon II .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon .
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan, anak bernama Konita Somou,jenis kelamin perempuan, lahir di Nabire pada tanggal 31 Januari tahun 2004 , sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9127-LT-18022020-0009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 18 Februari 2020, adalah anak kandung yang SAH secara hukum, dari perkawinan Pemohon I : ENIKO SOMOU dan Pemohon II : AGUSTINA ZAGANI .
3. Menyatakan hak dan kedudukan hukum anak bernama Konita Somou yang sudah disahkan tersebut adalah sama hak dan kedudukan hukumnya dengan anak kandung lainnya yang lahir dalam perkawinan Pemohon I dan Permohon II .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon .
|