| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan pemohon Arnoldus Ulau sebagai wali pengurus mewakili ahli waris almarhum Abel Udau termasuk adik pemohon bernama Dena Ulau yang masih dibawah umur tersebut, khusus untuk mengurus segala urusan terkait pengurusan uang duka wafat dan pensiunan Taspen dari PT Taspen atas nama almarhum Abel Udau .
3. Mengizinkan Pemohon Arnoldus Ulau untuk mengurus pencairan dan menerima pembayaran uang duka wafat dan pensiunan Taspen dari PT Taspen atas nama almarhum Abel Udau, untuk kepentingan semua anak almarhum abel Udau tersebut .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|