Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Nab AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW DANIEL MOTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-361 /R.1.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AS'AD DJAELANI SIBGHATULLAH BW
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL MOTE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa Tersangka DANIEL MOTE pada hari selasa tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 08.20 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Baru Batalion Kel. Girimulyo, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

     Berawal pada tanggal 04 Desember 2025 dimana saat itu posisi Tersangka berada di Jayapura ingin pulang ke Nabire dengan menaiki kapal KM. Labobar kemudian dari situ Tersangka naik kapal KM Labobar di deck 5 (lima) tengah. Kemudian ketika tersangka berada di kapal KM. Labobar kemudian ada sdr. Moses Kambu (Daftar Pencarian Orang) datang dan duduk disamping kiri Tersangka, setelah itu Tersangka bertanya “kaka ada pegang rokok?” baru sdr. Moses Kambu menjawab “rokok apa?” Tersangka bilang “awako / ganja”, dan sdr. Moses Kambu menjawab “ada” dan Tersangka bilang “ada uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) Tersangka mau ambil barang awako / ganja tersebut” lalu sdr. Moses Kambu menjawab “bisa”. Tidak lama kemudian tersangka bersama sdr. Moses Kambu menuju ke deck 3 belakang kapal KM Labobar, dan sdr. Moses Kambu memberi tersangka Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) ball yang masing-masing ball berisi 10 paket/bungkus Narkotika jenis Ganja sehingga total ada 30 paket/bungkus Narkotika jenis Ganja dengan rincian :

  • 2 (dua) ball Narkotika jenis Ganja milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka agar dijual di Kab. Nabire
  • 5 (lima) Paket/bungkus milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka agar dijual di Kab. Nabire
  • 5 (lima) Paket/bungkus milik tersangka pribadi yang dibeli dari sdr. Moses Kambu 

 

Ket: Untuk  5 (lima) Paket/bungkus milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka dan 5 (lima) Paket/bungkus milik tersangka pribadi yang dibeli dari sdr. Moses Kambu tersangka gabung menjadi 1 (satu) ball lalu disimpan kedalam tas milik tersangka

 

          Setelah itu pada tanggal 05 Desember 2025 Tersangka bertemu kembali dengan sdr. Moses Kambu dan meminta nomor HP Tersangka agar dapat menghubungi berkomunikasi manakala barang sudah laku di jual. Dan pada tanggal 06 Desember 2025 tersangka tiba di Nabire dan menuju ke ke kompleks batalion 753 AVT namun tidak lama kemudian tersangka ditangkap oleh Sat Res Narkoba Nabire dengan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disimpan di tas Tersangka.

 

          Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-012 / XII / 2025 / Narkoba pada tanggal 11 Desember 2025 bahwa Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik putih besar berisikan daun-daun biji dan batang kering diduga Narkotika golongan I jenis ganja, diserahkan oleh penyidik Penyidik Polres Nabire Polda Papua Tengah untuk dilakukan penimbangan.

 

          Dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan penimbangan barang bukti, Daun-daun, biji dan batang kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja tersebut memiliki berat Bruto: 374,53 (tiga tujuh empat koma lima tiga) gram dan berat Netto: 313,12 (tiga satu tiga koma satu dua) gram.

          Selanjutnya, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak: 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium, dan 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk pengadilan, kemudian sisa barang bukti seberat 311,62 (tiga satu satu koma enam dua) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk di musnahkan

 

---------- Perbuatan tersangka DANIEL MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa DANIEL MOTE pada hari selasa tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 08.20 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Baru Batalion Kel. Girimulyo, Dist. Nabire Kab. Nabire Provinsi Papua Tengah.atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -:

     Berawal pada tanggal 04 Desember 2025 dimana saat itu posisi Tersangka berada di Jayapura ingin pulang ke Nabire dengan menaiki kapal KM. Labobar kemudian dari situ Tersangka naik kapal KM Labobar di deck 5 (lima) tengah. Kemudian ketika tersangka berada di kapal KM. Labobar kemudian ada sdr. Moses Kambu (Daftar Pencarian Orang) datang dan duduk disamping kiri Tersangka, setelah itu Tersangka bertanya “kaka ada pegang rokok?” baru sdr. Moses Kambu menjawab “rokok apa?” Tersangka bilang “awako / ganja”, dan sdr. Moses Kambu menjawab “ada” dan Tersangka bilang “ada uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) Tersangka mau ambil barang awako / ganja tersebut” lalu sdr. Moses Kambu menjawab “bisa”. Tidak lama kemudian tersangka bersama sdr. Moses Kambu menuju ke deck 3 belakang kapal KM Labobar, dan sdr. Moses Kambu memberi tersangka Narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) ball yang masing-masing ball berisi 10 paket/bungkus Narkotika jenis Ganja sehingga total ada 30 paket/bungkus Narkotika jenis Ganja dengan rincian :

  • 2 (dua) ball Narkotika jenis Ganja milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka agar dijual di Kab. Nabire
  • 5 (lima) Paket/bungkus milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka agar dijual di Kab. Nabire
  • 5 (lima) Paket/bungkus milik tersangka pribadi yang dibeli dari sdr. Moses Kambu 

 

Ket: Untuk  5 (lima) Paket/bungkus milik sdr. Moses Kambu yang dititipkan ke tersangka dan 5 (lima) Paket/bungkus milik tersangka pribadi yang dibeli dari sdr. Moses Kambu tersangka gabung menjadi 1 (satu) ball lalu disimpan kedalam tas milik tersangka

 

          Setelah itu pada tanggal 05 Desember 2025 Tersangka bertemu kembali dengan sdr. Moses Kambu dan meminta nomor HP Tersangka agar dapat menghubungi berkomunikasi manakala barang sudah laku di jual. Dan pada tanggal 06 Desember 2025 tersangka tiba di Nabire dan menuju ke ke kompleks batalion 753 AVT namun tidak lama kemudian tersangka ditangkap oleh Sat Res Narkoba Nabire dengan barang bukti Narkotika jenis ganja yang disimpan di tas Tersangka.

 

          Berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-012 / XII / 2025 / Narkoba pada tanggal 11 Desember 2025 bahwa Barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik putih besar berisikan daun-daun biji dan batang kering diduga Narkotika golongan I jenis ganja, diserahkan oleh penyidik Penyidik Polres Nabire Polda Papua Tengah untuk dilakukan penimbangan.

 

          Dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan penimbangan barang bukti, Daun-daun, biji dan batang kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja tersebut memiliki berat Bruto: 374,53 (tiga tujuh empat koma lima tiga) gram dan berat Netto: 313,12 (tiga satu tiga koma satu dua) gram.

 

          Selanjutnya, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak: 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium, dan 1,00 (satu koma nol nol) gram untuk pengadilan, kemudian sisa barang bukti seberat 311,62 (tiga satu satu koma enam dua) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk di musnahkan

---------- Perbuatan tersangka DANIEL MOTE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya