Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Nab JOHAN MAURI, S.H. 1.YAKOBUS WAINE Alias JECK
2.YERMIAS SAROI Alias SAROI
3.DAUD AYOK
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-31/R.1.17/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHAN MAURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOBUS WAINE Alias JECK[Penahanan]
2YERMIAS SAROI Alias SAROI[Penahanan]
3DAUD AYOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I YAKOBUS WAINE Alias JECK, Terdakwa II YERMIAS SAROI Alias SAROI,  Terdakwa III DAUD AYOK,  saksi SEPTINUS AYOK (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitzing) dan saksi ADANG HIDAYAT (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitzing) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 16.08 Wit atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Nabire- Manokwari, Kampung Sima Distrik  Yaur Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara tersebut (berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, dan di tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan), yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi,

Perbuatan Terdakwa I YAKOBUS WAINE Alias JECK, bersama- sama dengan Terdakwa II YERMIAS SAROI Alias SAROI, dan  Terdakwa III DAUD AYOK sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya