| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon ALPONSIA YOHANA KAYAME sebagai Wali pengurusan Taspen tersebut khusus untuk mengurus segala urusan dan persaratan untuk menerima dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Almarhumah Meliana Kayame, dan Pemohon sebagai Wali Ahli waris dari Anak Almarhum. ALPONSIA YOHANA KAYAME sebagai Wali pengurus untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana asuransi dan atau pensiun Taspen di PT.Taspen yang menjadi hak dari Anak Almarhumah Meliana Kayame selaku Ahli Waris yang masih ada untuk kepentingan pengambilan dana di Taspen.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|