| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS pada hari Rabu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di pintu keluar pelabuhan samabusa, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 saat terdakwa minta bantu kepada teman terdakwa yang terdakwa kenal namanya Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk bisa mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa yang berada di Fanimo PNG kemudian Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) mau membantu `terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Pasar perbatasan RI-PNG kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis ganja miliknya dari Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) setelah itu terdakwa dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) berpisah dan kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa menghubungi saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) untuk bisa bertemu di Yotefa Grahan Waena Kota Jayapura Propinsi Papua dan sekira pukul 20.15 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dipinggir jalan Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua lalu terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS menawarkan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada narkotika jenis ganja milik terdakwa sendiri sebanyak 20 (dau puluh) plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja untuk bisa di perjual belikan di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah lalu saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) menyetujinya dan langsung menerima narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) nanti “kamu (ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah)) dapat 6 (enam) plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan terdakwa “14 (empat belas) plastic bening berisikan narkotika jenis ganja kalau laku terjual uangnya kasi ke terdakwa” lalu mereka berpisah dan pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa bersama dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pangkalan ojek Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua agar bisa bersama-sama menuju Pelabuhan Jayapura Propinsi Papua untuk selanjutnya berangkat dengan menggunakan kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 WIT kapal KM. Gunung Dempo bersandar dipelabuhan Nabire Propinsi Papua Tengah dan terdakwa sempat terpisahh dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dimana saat itu terdakwa sedang berada di pintu keluar pelabuhan dan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas kepolisian yang berpakaian preman dan langsung di lakukan introgasi kepada terdakwa sambil dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik terdakwa dan saat itu yang di temukan hanya 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y19 S sedangkan narkotika jenis ganja tidak ada di temukan namun saat di tanyakan dimana keberadaan narkotika jenis ganja milik terdakwa saat itu terdakwa mengatakan bahwa narkotika miliknya ada dibawah oleh saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) sehingga kemudian saksi dibawah dan di periksa di kantor polisi polda papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-074/V/2026/Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani HERLIA, S. Si selaku Pemeriksa, Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si selaku Kabid. Labfor Polda Papua. Yang mana telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 61 (enam puluh satu) plastik bening berukuran besar berisikan daun-daun, biji dan batang kering diduga ganja Narkotika golongan I milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dan dari penimbangan keseluruhan barang bukti diketahui berat bersihnya adalah 808,43 (delapan ratus delapan koma empat puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel untuk uji laboratorium dan disisihkan lagi 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel barang bukti di persidangan (Pengadilan), dan sisa barang bukti seberat 807,33 (delapan ratus tujuh koma tiga puluh tiga) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan; -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 250/NNF/V/2026 tanggal 2 (dua) bulan Mei Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 1. HERLIA, S.Si., M.Si, 2. ADE JODI HARMAWAN, S.T., 3. MUH. ADNAN ALI NUGRAHA, S.Si., dan yang ketiganya selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan sampel narkotika jenis ganja seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dengan nomor 220/NNF/V/2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah Narkotika jenis Ganja.
Keterangan : Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran II, Kolom 1 (satu).---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS pada hari Rabu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di pintu keluar pelabuhan samabusa, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 saat terdakwa minta bantu kepada teman terdakwa yang terdakwa kenal namanya Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk bisa mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa yang berada di Fanimo PNG kemudian Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) mau membantu terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Pasar perbatasan RI-PNG kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis ganja miliknya dari Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) setelah itu terdakwa dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) berpisah dan kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa menghubungi saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) untuk bisa bertemu di Yotefa Grahan Waena Kota Jayapura Propinsi Papua dan sekira pukul 20.15 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dipinggir jalan Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua lalu terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS menawarkan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada narkotika jenis ganja milik terdakwa sendiri sebanyak 20 (dau puluh) plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja untuk bisa di perjual belikan di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah lalu saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) menyetujinya dan langsung menerima narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) nanti “kamu (ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah)) dapat 6 (enam) plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan terdakwa “14 (empat belas) plastic bening berisikan narkotika jenis ganja kalau laku terjual uangnya kasi ke terdakwa” lalu mereka berpisah dan pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa bersama dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pangkalan ojek Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua agar bisa bersama-sama menuju Pelabuhan Jayapura Propinsi Papua untuk selanjutnya berangkat dengan menggunakan kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 WIT kapal KM. Gunung Dempo bersandar dipelabuhan Nabire Propinsi Papua Tengah dan terdakwa sempat terpisahh dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dimana saat itu terdakwa sedang berada di pintu keluar pelabuhan dan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas kepolisian yang berpakaian preman dan langsung di lakukan introgasi kepada terdakwa sambil dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik terdakwa dan saat itu yang di temukan hanya 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y19 S sedangkan narkotika jenis ganja tidak ada di temukan namun saat di tanyakan dimana keberadaan narkotika jenis ganja milik terdakwa saat itu terdakwa mengatakan bahwa narkotika miliknya ada dibawah oleh saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) sehingga kemudian saksi dibawah dan di periksa di kantor polisi polda papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN / 26 / V / 2026 / SIDOKES pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 yang di tanda tangani Dr. MARINA, Penata NIP. 198405252018012001 selaku dokter di poliklinik Polres Nabire telah melakukan pemeriksaan urine sebanyak 5 cc yang diambil dari Nama ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS dimana pemeriksaan yang dilakukan atas urine dengan menggunakan Multi Drugs One Step Test (Urine) DOA Multi Panel 6 in 1 (AMP/ THC / MOP / MET / COC / BZO) Kemenkes RI AKL 2010152113, LOT : D00025070020 dengan hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Amphetamine (AMP) : Negatif
- Pemeriksaan Tetrahidrokanabinol (THC) : Positif
- Pemeriksaan Morphine (MOP) : Negatif
- Pemeriksaan Methaphetamine (MET) : Negatif
- Pemeriksaan Cocaine (COC) : Negatif
- Pemeriksaan Benzodiazepin (BZO) : Negatif
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-074/V/2026/Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani HERLIA, S. Si selaku Pemeriksa, Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si selaku Kabid. Labfor Polda Papua. Yang mana telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 61 (enam puluh satu) plastik bening berukuran besar berisikan daun-daun, biji dan batang kering diduga ganja Narkotika golongan I milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dan dari penimbangan keseluruhan barang bukti diketahui berat bersihnya adalah 808,43 (delapan ratus delapan koma empat puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel untuk uji laboratorium dan disisihkan lagi 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel barang bukti di persidangan (Pengadilan), dan sisa barang bukti seberat 807,33 (delapan ratus tujuh koma tiga puluh tiga) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan; -----------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 250/NNF/V/2026 tanggal 2 (dua) bulan Mei Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 1. HERLIA, S.Si., M.Si, 2. ADE JODI HARMAWAN, S.T., 3. MUH. ADNAN ALI NUGRAHA, S.Si., dan yang ketiganya selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan sampel narkotika jenis ganja seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dengan nomor 220/NNF/V/2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah Narkotika jenis Ganja.
Keterangan : Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran II, Kolom 1 (satu).---------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS pada hari Rabu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam pada tahun 2026 bertempat di pintu keluar pelabuhan samabusa, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 saat terdakwa minta bantu kepada teman terdakwa yang terdakwa kenal namanya Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk bisa mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa yang berada di Fanimo PNG kemudian Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) mau membantu terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu selanjutnya terdakwa janjian bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) di Pasar perbatasan RI-PNG kemudian setelah terdakwa bertemu dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis ganja miliknya dari Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) setelah itu terdakwa dengan Lk. ROLAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) berpisah dan kemudian pada hari Senin tanggal 27 April 2026 terdakwa menghubungi saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) untuk bisa bertemu di Yotefa Grahan Waena Kota Jayapura Propinsi Papua dan sekira pukul 20.15 WIT terdakwa bertemu dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dipinggir jalan Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua lalu terdakwa ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS menawarkan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bahwa ada narkotika jenis ganja milik terdakwa sendiri sebanyak 20 (dau puluh) plastic bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja untuk bisa di perjual belikan di Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah lalu saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) menyetujinya dan langsung menerima narkotika jenis ganja milik terdakwa lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) nanti “kamu (ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah)) dapat 6 (enam) plastic bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dan terdakwa “14 (empat belas) plastic bening berisikan narkotika jenis ganja kalau laku terjual uangnya kasi ke terdakwa” lalu mereka berpisah dan pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa bersama dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) bertemu di pangkalan ojek Yotefa Graha Waena Kota Jayapura Propinsi Papua agar bisa bersama-sama menuju Pelabuhan Jayapura Propinsi Papua untuk selanjutnya berangkat dengan menggunakan kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Kabupaten Nabire Propinsi Papua Tengah dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 21.00 WIT kapal KM. Gunung Dempo bersandar dipelabuhan Nabire Propinsi Papua Tengah dan terdakwa sempat terpisahh dengan saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) dimana saat itu terdakwa sedang berada di pintu keluar pelabuhan dan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas kepolisian yang berpakaian preman dan langsung di lakukan introgasi kepada terdakwa sambil dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik terdakwa dan saat itu yang di temukan hanya 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y19 S sedangkan narkotika jenis ganja tidak ada di temukan namun saat di tanyakan dimana keberadaan narkotika jenis ganja milik terdakwa saat itu terdakwa mengatakan bahwa narkotika miliknya ada dibawah oleh saksi ANTONIUS RUBAN Alias ANTON (diproses dalam berkas perkara terpisah) sehingga kemudian saksi dibawah dan di periksa di kantor polisi polda papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN / 26 / V / 2026 / SIDOKES pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 yang di tanda tangani Dr. MARINA, Penata NIP. 198405252018012001 selaku dokter di poliklinik Polres Nabire telah melakukan pemeriksaan urine sebanyak 5 cc yang diambil dari Nama ANDRI SASARAI Alias ANDRI Alias ELVIS dimana pemeriksaan yang dilakukan atas urine dengan menggunakan Multi Drugs One Step Test (Urine) DOA Multi Panel 6 in 1 (AMP/ THC / MOP / MET / COC / BZO) Kemenkes RI AKL 2010152113, LOT : D00025070020 dengan hasil sebagai berikut :
- Pemeriksaan Amphetamine (AMP) : Negatif
- Pemeriksaan Tetrahidrokanabinol (THC) : Positif
- Pemeriksaan Morphine (MOP) : Negatif
- Pemeriksaan Methaphetamine (MET) : Negatif
- Pemeriksaan Cocaine (COC) : Negatif
- Pemeriksaan Benzodiazepin (BZO) : Negatif
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PBB-074/V/2026/Narkoba tanggal 2 Mei 2026 yang ditandatangani HERLIA, S. Si selaku Pemeriksa, Saksi-Saksi dan Terdakwa serta mengetahui Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si.,M.Si selaku Kabid. Labfor Polda Papua. Yang mana telah dilakukan penimbangan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dikemas didalam 61 (enam puluh satu) plastik bening berukuran besar berisikan daun-daun, biji dan batang kering diduga ganja Narkotika golongan I milik terdakwa ANTONIUS RUBAN Alias ANTON dan dari penimbangan keseluruhan barang bukti diketahui berat bersihnya adalah 808,43 (delapan ratus delapan koma empat puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel untuk uji laboratorium dan disisihkan lagi 0,10 (nol koma satu nol) gram sebagai sampel barang bukti di persidangan (Pengadilan), dan sisa barang bukti seberat 807,33 (delapan ratus tujuh koma tiga puluh tiga) gram dimusnahkan pada tingkat penyidikan; --------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB. : 250/NNF/V/2026 tanggal 2 (dua) bulan Mei Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 1. HERLIA, S.Si., M.Si, 2. ADE JODI HARMAWAN, S.T., 3. MUH. ADNAN ALI NUGRAHA, S.Si., dan yang ketiganya selaku Pemeriksa dan diketahui oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua, dengan Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan sampel narkotika jenis ganja seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dengan nomor 220/NNF/V/2026, berupa daun-daun, biji dan batang kering, tersebut diatas adalah Narkotika jenis Ganja.
Keterangan : Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran II, Kolom 1 (satu).------------------------------------------------------------------------------------ |