Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon JOIS KAYAME sebagai Wali pengurus khusus atas pengurusan dana pensiun /Taspen atas nama almarhum almarhumah Olipa Kayame, untuk kepentingan anaknya yang masih dibawah umur yaitu Alfita Edowai, dan Lince Edowai .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana pensiun /Taspen atas nama almarhumah Olipa Kayame, yang menjadi hak kedua anaknya Alfita Edowai, dan Lince Edowai tersebut diatas .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|