Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Nab REMON SAIJA 2.PAULUS TALAKUA
3.LEO FRANKLIN TALAKUA
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Nab
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1REMON SAIJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PAULUS TALAKUA
2LEO FRANKLIN TALAKUA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.500.000,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menetapkan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi atas belum dikembalikkan sisa hutang sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat dengan total Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda yang bergerak dan tidak bergerak milik Terggugat I dan Tergugat II menurut undang-undang jika Tergugat I dan Tergugat II tidak mengembalikkan hutang sebesar Rp. 87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu  rupiah) kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak