Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.B/2024/PN Nab | MEDDLYN ELISABETH MANIAGASI, S.H | 1.MARIUS DOGOPIA 2.ANIYO MEPA EDOWAI Alias ANIYO 3.YOSIAS DOGOPIA |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 105/Pid.B/2024/PN Nab | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-116/R.1.17/Eoh.2/08/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa MARIUS DOGOPIA, Terdakwa ANIYO MEPA EDOWAI, dan Terdakwa YOSIAS DOGOPIA bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan anak PEREI PAKAGE (Penuntutan dilakukan terpisah), saudara PEKEI (DPO) dan saudara GIYAI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jl. Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. di lakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke- 2 KUHP. ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MARIUS DOGOPIA, Terdakwa ANIYO MEPA EDOWAI, dan Terdakwa YOSIAS DOGOPIA bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan anak PEREI PAKAGE (Penuntutan dilakukan terpisah), saudara PEKEI (DPO) dan saudara GIYAI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 23.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jl. Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |