Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Nab PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum 1.ABDON SAKETA
2.WILDA DJANGU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Kartum
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDON SAKETA
2WILDA DJANGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 286.884.294,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada 
Penggugat; 
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika 
tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 
Rp. 286.884.294,- (Dua ratus delapan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah)
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  secara  sukarela  kepada  Penggugat,  maka  terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan  1 (Satu) SHM Nomor: 01530/Girimulyo atas Nama Abdon Saketa yang  dijaminkan  kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 (Satu) SHM Nomor: 01530/Girimulyo atas Nama Abdon Saketa; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak