Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan pengesahan anak yang bernama : Konita Somou, jenis kelamin perempuan, lahir di Nabire pada tanggal 31 Januari tahun 2004 , sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9127-LT-18022020-0009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 18 Februari 2020, adalah sah dan benar anak kandung Pemohon Agustina Zagani dengan suaminya bernama Eniko Somou (alm) .
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan anak ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Intan Jaya, agar pengesahan anak ini dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|