Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Nab AGUSTINA ZAGANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Nab
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUSTINA ZAGANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARSIUS KARYANTA GINTING,SHAGUSTINA ZAGANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan  pengesahan anak yang bernama : Konita Somou, jenis kelamin perempuan,  lahir di Nabire pada tanggal 31 Januari tahun 2004 , sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9127-LT-18022020-0009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 18 Februari 2020, adalah sah dan benar anak kandung Pemohon  Agustina Zagani  dengan suaminya bernama Eniko Somou (alm)  .
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengesahan anak ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Intan Jaya, agar pengesahan anak ini dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu  .
4. Membebankan biaya permohonan ini  kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak