Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. PETRUS MADAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-04/R.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS MADAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa PETRUS MADAI pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Transat Kelurahan Bumiwonorejo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Nabire, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

--------------- Perbuatan Terdakwa PETRUS MADAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk. 

Pihak Dipublikasikan Ya