| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar hutangnya terhadap Penggugat ;
3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
4. Menghukum Tergugat membayar bunga hutang tersebut diatas sebesar 6 % per tahun dari nilai hutang/pinjaman tersebut, (6% X Rp.100.000.000,-) terhitung sejak tahun 2016 sampai hutang dibayar dengan lunas ;
5. Menghukum Tergugat membayar biaya kerugian akibat penurunan nilai rupiah atas dolar, atas uang yang dipinjamkan Penggugat kepada Tergugat tersebut, yang jumlah biaya penurunan nilai tukar rupiah tersebut sebesar Rp.30.949.635,24, (tiga puluh juta, sembilan ratus empat puluh sembilan ribu, enam ratus tiga puluh lima, koma dua puluh empat rupiah), dibulatkan menjadi Rp. 30.949.000,- (tiga puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) .
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|