Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa YAFET KEGIYE pada hari Selasa tanggal 05 bulan November tahun 2024 sekira pukul 18:10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Musairo Kelurahan Biha Distrik Makimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai Anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-3, dan Ke-5 KUHP. |