| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2023/PN Nab | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Siriwini | SITI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Apr. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2023/PN Nab | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Apr. 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 212.230.876,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 212.230.876,- (Dua ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan 1 (Satu) SHM Nomor: 01377/Samabusa atas Nama Siti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conserv) terhadap obyek dalam 1 (Satu) SHM Nomor: 01377/Samabusa atas Nama Siti; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
