Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-10/R.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pemuda RT 05 RW 01, Kelurahan Oyehe, Kecamatan Nabire, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi

Perbuatan Terdakwa MAAIS HERLIK IMBURI ALS MAIS KARUAPI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I.dahulu Nr 8 Tahun 1948.

 

Pihak Dipublikasikan Ya