| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Nab | TAUFIQ FAUZIE, S.H.,M.H. | SAPE UKAGO Alias SAPE; | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Nab | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | APB-1578/R.1.17/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa SAPE UKAGO Alias SAPE pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIT. atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Bengkel motor BNW yang beralamat di Jalan Perintis Kelurahan Bumi Wonorejo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIT. ketika saksi korban yang bernama DEDI LESMANA hendak bekerja dengan menggunakan sebuah sepeda motor merk Honda Beat Jenis Street berwarna Coklat dengan Plat Nomor : PT 5427 B milik kakak-nya yang bernama saksi MUHAMMAD USIN menuju Bengkel motor BNW yang beralamat di di Jalan Perintis Kelurahan Bumi Wonorejo Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah kemudian lupa dan meninggalkan Kunci Motor yang masih berada di Stop Kontak dari kendaraan dimaksud guna bekerja dan melayani pelanggan dari bengkel motor tersebut. Tidak lama setelah itu terdakwa yang sedang berjalan kaki melintasi bengkel motor BNW itu melihat motor dari saksi korban yang mana kunci dari kendaraat tersebut masih berada di Stop Kontak-nya dan langsung duduk diatas sepeda motor itu lalu menghidupkan-nya untuk pergi meninggalkan tempat kejadian perkara. ---------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
