| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemoho Menianus Wonda;
2. Menetapkan Pemohon Menianus Wonda sebagai ahli waris dan sebagai wali Pengurus untuk kepentingan pengambilan atau penarikan uang milik almarhum Tuwe Wonda pada No. Rekening 9050201016614 sebesar Rp. 28.128.264,00 ( dua puluh delapan jutaseratus duapuluh delapan ribu dua ratus enampuluh empat rupiah) pada Bank Papua Nabire Kcp. Samabusa;
3. Menetapkan Pemohon Menianus Wonda untuk menerima Pencairan uang tabungan atas nama almarhum Tuwe Wonda pada No. Rekening 9050201016614 sebesar Rp. 28.128.264,00 ( dua puluh delapan jutaseratus duapuluh delapan ribu dua ratus enampuluh empat rupiah) pada Bank Papua Nabire Kcp. Samabusa
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
5. Mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
|