Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan sah menurut hukum pengakuan anak yang bernama : Konita Somou, jenis kelamin perempuan, lahir di Nabire pada tanggal 31 Januari tahun 2004 , sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 9127-LT-18022020-0009, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 18 Februari 2020,
adalah benar anak kandung Pemohon Agustina Zagani dengan suaminya bernama Eniko Somou (alm) .
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengakuan anak ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire , agar pengakuan anak ini dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|