Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Nab ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H 1.MARTEN DOGOMO
2.APEDUS TEBAI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-120/R.1.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHARI SETYA MARWAH ADLI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEN DOGOMO[Penahanan]
2APEDUS TEBAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa I MARTEN DOGOMO bersama-sama dengan Terdakwa II APEDUS TEBAI (yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan SMPN 2 Nabire, Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara”.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

?ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I MARTEN DOGOMO bersama-sama dengan Terdakwa II APEDUS TEBAI (yang secara bersama-sama disebut sebagai Para Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 10:30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan SMPN 2 Nabire, Jalan Perintis, Kelurahan Bumiwonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

?---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya