INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2025/PN Nab | RIKY KEIYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama dan tanggal kelahiran Pemohon yang semula bernama Riky Keiya sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 6 September 1993 , Nomor : 474.1/09/Klh/1993 menjadi Riki Keiya, Tanggal Kelahiran 21 Maret 1995 adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Nabire c.q Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |