| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MARINA RIA ARITONANG, S.E.,S.H.,M.H | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN | | 2 | MAICHEL ABRAHAM LEPPANG, S.H. | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN | | 3 | FADLY YAWAN RAMLI, S.H. | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN | | 4 | YOSUA WILLIAM KAMAMPY R., S.H. | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN | | 5 | NENG FITRI RAHAYU, S.H. | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN | | 6 | ALFRIDHA, S.H.,M.H. | VICTORIANUS FIDELIS MARHEN |
|
| Petitum |
PRIMAIR
DALAM PROVISI
1. Menghentikan segala aktivitas yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV di atas lahan objek sengketa dan agar segera berhenti menguasai Objek Sengketa ;
2. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV agar mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat secara sukarela;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Hukum atas surat kesepakatan jual beli (agunan) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Hak Milik Nomor 00185 atas nama SURANTO (Tergugat I) dengan Surat Ukur Nomor 09/05/2007 seluas 312m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) atas nama Suranto (Tergugat I Tertanggal 31 Juli 2018 adalah Sah dan mengikat Menurut Hukum kepada kedua belah pihak;
4. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
5. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat (Victorianus Fidelis Marhen) adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah sebidang tanah dan bangunan berukuran 12 meter x 26 meter = luas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00185 atas nama SURANTO (Tergugat I) Dengan Surat Ukur Nomor 09/05/2007, yang telah di ahli media Sertipikat Elektronik NIB. 26.13.000005506.0 berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan/Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara atau bagian kanan kanan berbatasan dengan warung Pak Munir;
- Sebelah selatan atau bagian kiri berbatasan dengan tanah milik keluarga Maay;
- Sebelah barat atau bagian depan berbatasan dengan jalan Jenderal Sudirman;
- Sebelah timur atau bagian belakang berbatasan dengan kali.
6. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini berlaku sebagai dasar Hukum Peralihan Hak atas tanah yang semula milik Tergugat I dan kemudian menjadi milik Penggugat (Victorianus Fidelis Marhen);
7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat peralihan hak dan mengganti nama/ membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00185 atas nama SURANTO (Tergugat I) dengan Surat Ukur Nomor 09/05/2007 yang telah di ahli media Sertipikat Elektronik NIB. 26.13.000005506.0 seluas 312m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang semula atas nama Suranto (Tergugat I) menjadi atas nama VICTORIANUS FIDELIS MARHEN (Penggugat);
8. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng langsung dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
a. Materil sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan
b. Immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
10. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan lahan objek sengketa tanpa syarat dan menyerahkan lahan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat selaku pemilik sah lahan objek sengketa;
11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek sengketa berupa :
sebidang tanah dan bangunan berukuran 12 meter x 26 meter = luas 312 m2 (tiga ratus dua belas meter persegi) dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 00185 atas nama SURANTO (Tergugat I) Dengan Surat Ukur Nomor 09/05/2007, yang telah di ahli media Sertipikat Elektronik NIB. 26.13.000005506.0 berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Kecamatan/Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara atau bagian kanan kanan berbatasan dengan warung Pak Munir;
- Sebelah selatan atau bagian kiri berbatasan dengan tanah milik keluarga Maay;
- Sebelah barat atau bagian depan berbatasan dengan jalan Jenderal Sudirman;
- Sebelah timur atau bagian belakang berbatasan dengan kali.
12. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
13. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk secara mutatis mutandis terhadap Putusan ini;
14. Menjatuhkan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya-upaya hukum lainnya (uit voorbaar bijvoraad);
15. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat;
|