Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon JOIS KAYAME sebagai Wali pengurus atas pengurusan penarikan/pencairan dana tabungan atas nama almarhumah Olipa Kayame dengan nomor rekening 9010201065093 dengan saldo akhir sebesar Rp.32.996.863.00 (tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) , dan deposito atas nama almarhumah Olipa Kayame dengan nomor rek. 905.03.03.00011.5 sebesar Rp30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah) di Bank Papua Cabang Nabire, untuk kepentingan anak-anak almarhumah Olipa Kayame yang masih dibawah umur tersebut .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus pembayaran atau menerima pencairan dana tabungan atas nama almarhumah Olipa Kayame dengan nomor rekening 9010201065093 dengan saldo akhir sebesar Rp.32.996.863.00 (tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) , dan deposito atas nama almarhumah Olipa Kayame dengan nomor rek. 905.03.03.00011.5 sebesar Rp30.000.000,00. (tiga puluh juta rupiah) di Bank Papua Cabang Nabire .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon .
|