Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Nab GOESNAWATY, S.H MARTEN DEGEI Alias AWIBIPA Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-14/R.1.17/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GOESNAWATY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTEN DEGEI Alias AWIBIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 -Bahwa ia Terdakwa  MARTEN DEGEI Alias AWABIPA baik bertindak secara bersama – sama atau bersekutu maupun bertindak secara sendiri – sendiri dengan Sdr.IYAI (masuk daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekitar jam 17.00 Wit atau sekitar waktu itu yang masih dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan A.Gobay Kelurahan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas wanita merk calibre warna hitam bercorak abu-abu biru yang berisi 1 (satu) buah handphone Iphone 11 pro, 1 (satu) buah dompet bahan kulit kasuari berisi surat-surat, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pisau lipat warna merah muda,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban SA’DIYAH TIKA RIMADANI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.

-Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

-Bahwa ia Terdakwa  MARTEN DEGEI Alias AWABIPA baik bertindak secara bersama – sama atau bersekutu maupun bertindak secara sendiri – sendiri dengan Sdr.IYAI (masuk daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekitar jam 17.00 Wit atau sekitar waktu itu yang masih dalam bulan September 2023 bertempat di Jalan A.Gobay Kelurahan Karang Tumaritis Kabupaten Nabire atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas wanita merk calibre warna hitam bercorak abu-abu biru yang berisi 1 (satu) buah handphone Iphone 11 pro, 1 (satu) buah dompet bahan kulit kasuari berisi surat-surat,uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pisau lipat warna merah muda,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban SA’DIYAH TIKA RIMADANI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,”

-Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  365  Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya