Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Nab KEN BOGA Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Nabire Cq. Kasat Reskrim Polres Nabire Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KEN BOGA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Nabire Cq. Kasat Reskrim Polres Nabire
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 338 KUH Pidana Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) oleh Polri Polres Nabire, Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/481/IX/RES.1.7./2024/Reskrim, tertanggal 03 September 2024 junto Surat Penetapan tersangka Nomor: S.Tap/         /IX/RES. 1.7./2024 Reskrim tanggal, 03 September an. KEN BOGA (tanpa bernomor Surat) Junto Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/114 /IX/RES.1.7./2024/Reskrim, atas Nama : KEN BOGA adalah tidak sah, tidak berdasarkan pada hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon (KEN BOGA) oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya