Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Nab DEWI MONIKA PEPUHO, S.H. RACHMAT TAUFIK Alias EXEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Nab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-11/R.1.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MONIKA PEPUHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAT TAUFIK Alias EXEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------Bahwa terdakwa RACHMAT TAUFIK Alias EXEL pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Marthatiahahu RT/RW 006/001 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

--------------- Perbuatan terdakwa RAHMAT TAUFIK Alias EXEL diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
ATAU

KEDUA :

------------Bahwa terdakwa RACHMAT TAUFIK Alias EXEL pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.00 wit atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Marthatiahahu RT/RW 006/001 Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire Kabupaten Nabire atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

--------------- Perbuatan terdakwa RAHMAT TAUFIK Alias EXEL diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya