Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NABIRE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Nab PT. Sinar Mas Multifinance Nabire Oudy Imanuel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Nab
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Mas Multifinance Nabire
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oudy Imanuel
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.431.426,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat Wanprestasi Kepada penggugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) Nomor: 122000043796. 
4. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) berupa :
• Merk & Warna Kendaraan: Toyota Hitam Metalik 
• Tipe Kendaraan : Hilux 3 0E Double Chain (4X4) MT
• Tahun Pembuatan : 2009
• Nomor Mesin : 1KD7792848
• Nomor Rangka/Chasis : MROFZ29G791565835
• Nomor BPKB : N 08126666
• Nomor Polisi : PA 8743 GD
• Atas Nama : Dani Irwansyah
5. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : W30.00044500.AH.05.01Tahun 2022
6. Menyatakan menurut hukum sisa utang Tergugat kepada Penggugat yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp.126.431.426,-_
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar pelunasan atas sisa utang yang belum diselesaikan sebesar Rp.126.431.426,- kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
8. Memerintahkan apabila dalam hal Para Tergugat tidak dapat melunasi pembayaran secara sekaligus dan seketika, maka berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W30.00044500.AH.05.01Tahun 2022
9. agar Para Tergugat menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat berupa ;
• Merk & Warna Kendaraan: Toyota Hitam Metalik 
• Tipe Kendaraan : Hilux 3 0E Double Chain (4X4) MT
• Tahun Pembuatan : 2009
• Nomor Mesin : 1KD7792848
• Nomor Rangka/Chasis : MROFZ29G791565835
• Nomor BPKB : N 08126666
• Nomor Polisi : PA 8743 GD
• Atas Nama : Dani Irwansyah
10. Menyatakan apabila hasil penjualan atas Objek Jaminan Fidusia tersebut tidak menutupi keseluruhan hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat, maka memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pelunasan dan pembayaran secara seketika untuk menutupi sisa hutangnya tersebut.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak