| Dakwaan |
Kesatu :
-----------Bahwa Ia TERDAKWA JUWITA LESTARI (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada kurun waktu antara tanggal 02 Mei sampai dengan bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” terhadap SAKSI KORBAN YULYE PUTRIWULANDARI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: -------
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai elsi di kafe milik saksi korban dan terdakwa sering di tegur oleh saksi korban dikarenakan terdakwa jarang melayani kemudian terdakwa dipekerjakan sebagai tukang masak untuk anggota karyawan lainnya, berselang 3 (tiga) bulan kemudian penjaga kasir kafe milik saksi korban yang sedang cuti ke makassar dan pada saat itu terdakwa diangkat sebagai kasir sementara berdasarkan perjanjian lisan di tempat usaha Karaoke milik Saksi Korban yang beralamat Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dengan tugas dan tanggung jawab menerima pembayaran dari para pelanggan karaoke dan menyetorkan seluruh uang hasil pembayaran tersebut kepada Saksi Korban selaku pemilik usaha, namun selama 2 (dua) bulan terdakwa bekerja sebagai kasir terdakwa merasa tidak nyaman dikarenakan saksi korban sering memarahi terdakwa, kemudian pada saat ada tamu yang hendak membayar terdakwa menyuruh tamu tersebut untuk mentransfer ke rekening seabank milik terdakwa dengan seijin saksi korban dan setelah uang tersebut masuk terdakwa menarik uang tersebut melalui mini ATM (BRI LINK) untuk disetorkan kembali ke saksi korban, namun setelah terdakwa merasa sakit hati terhadap perlakuan saksi korban dan juga gaji terdakwa tidak dibayarkan oleh saksi korban selama menjadi kasir pada saat itu muncul niat terdakwa untuk melakukan penggelapan uang milik saksi korban.
- Bahwa dalam tenggat waktu antara tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026, Terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku Kasir/Admin untuk menguasai uang pembayaran nota dari para pelanggan karaoke dengan cara mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran via transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa maupun rekening atas nama Saksi PIPIN JANIANTI, tanpa menyetorkannya ke kas/rekening milik Saksi Korban, dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Tanggal 02 Mei 2026 (sekitar pukul 21:56 WIT) : Terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) via seabank dengan nomor : 901681374870 atas nama PIPIN JANIANTI, namun uang tersebut terdakwa simpan di aplikasi seabank dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 07 Mei 2026 (sekitar pukul 07:38 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp4.502.500,- (empat juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) mengunakan ke rekening Bank BNI No. Rek. 2054-9658-14 atas nama JUWITA LESTARI dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 10 Mei 2026 (sekitar pukul 11:40 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) via rekening SeaBank No. Rek. 9016-8137-4870 atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 10 Juni 2026 (sekitar pukul 12:49 WIT): Terdakwa kembali menerima transfer sebesar Rp12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) via rekening SeaBank atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 11:02 WIT): Terdakwa menyetorkan uang pembayaran transaksi pelanggan sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BNI miliknya melalui agen BRILink di Siriwini untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 23:26 WIT): Pada saat saudari EKA AMELIA hendak menyetorkan uang hasil pendapatan sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi koban namun uang tersebut justru diarahkan dan dikirimkan ke rekening DANA dengan nomor : 0856656667 atas nama Terdakwa JUWITA LESTARI.
- Bahwa selain penggelapan berupa uang pembayaran nota pelanggan, Terdakwa JUWITA LESTARI juga menguasai 1 (satu) buah perhiasan emas berupa Kalung Sambung Liontin Hati seberat 3,76 gram senilai Rp 9.250.000,- milik Saksi Korban yang semula disepakati akan dibayar dengan cara pemotongan gaji secara mencicil, namun sebelum pemotongan gaji pertama dilakukan, Terdakwa telah melarikan diri ke Makassar tanpa izin dari Saksi Korban.
- Bahwa seluruh uang hasil pembayaran pelanggan sebesar Rp 49.750.000,- beserta 1 (satu) buah Kalung Emas senilai Rp 9.250.000,- tersebut tidak disetorkan atau dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu membeli tiket pesawat dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUWITA LESTARI, Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp 59.000.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------
------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------
Kedua :
--------- Bahwa Ia TERDAKWA JUWITA LESTARI (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada kurun waktu antara tanggal 02 Mei sampai dengan bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” terhadap SAKSI KORBAN YULYE PUTRIWULANDARI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai elsi di kafe milik saksi korban dan terdakwa sering di tegur oleh saksi korban dikarenakan terdakwa jarang melayani kemudian terdakwa dipekerjakan sebagai tukang masak untuk anggota karyawan lainnya, berselang 3 (tiga) bulan kemudian penjaga kasir kafe milik saksi korban yang sedang cuti ke makassar dan pada saat itu terdakwa dijadikan sebagai kasir sementara di tempat usaha Karaoke milik Saksi Korban yang beralamat Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dengan tugas menerima pembayaran dari para pelanggan karaoke dan menyetorkan seluruh uang hasil pembayaran tersebut kepada Saksi Korban selaku pemilik usaha, namun selama 2 (dua) bulan terdakwa sebagai kasir, terdakwa merasa tidak nyaman dikarenakan saksi korban sering memarahi terdakwa, kemudian pada saat ada tamu yang hendak membayar terdakwa menyuruh tamu tersebut untuk mentransfer ke rekening seabank milik terdakwa dengan seijin saksi korban dan setelah uang tersebut masuk terdakwa menarik uang tersebut melalui mini ATM (BRI LINK) untuk disetorkan kembali ke saksi korban, namun setelah terdakwa merasa sakit hati terhadap perlakuan saksi korban dan juga gaji terdakwa tidak dibayarkan oleh saksi korban selama menjadi kasir pada saat itu muncul niat terdakwa untuk melakukan penggelapan uang milik saksi korban.
- Bahwa dalam tenggat waktu antara tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026, Terdakwa selaku Kasir/Admin menguasai uang pembayaran nota dari para pelanggan karaoke dengan cara mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran via transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa maupun rekening atas nama Saksi PIPIN JANIANTI, tanpa menyetorkannya ke kas/rekening milik Saksi Korban, dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Tanggal 02 Mei 2026 (sekitar pukul 21:56 WIT) : Terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) via seabank dengan nomor : 901681374870 atas nama PIPIN JANIANTI, namun uang tersebut terdakwa simpan di aplikasi seabank dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 07 Mei 2026 (sekitar pukul 07:38 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp4.502.500,- (empat juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) mengunakan ke rekening Bank BNI No. Rek. 2054-9658-14 atas nama JUWITA LESTARI dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 10 Mei 2026 (sekitar pukul 11:40 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) via rekening SeaBank No. Rek. 9016-8137-4870 atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 10 Juni 2026 (sekitar pukul 12:49 WIT): Terdakwa kembali menerima transfer sebesar Rp12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) via rekening SeaBank atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 11:02 WIT): Terdakwa menyetorkan uang pembayaran transaksi pelanggan sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BNI miliknya melalui agen BRILink di Siriwini untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 23:26 WIT): Pada saat saudari EKA AMELIA hendak menyetorkan uang hasil pendapatan sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi koban namun uang tersebut justru diarahkan dan dikirimkan ke rekening DANA dengan nomor : 0856656667 atas nama Terdakwa JUWITA LESTARI
- Bahwa selain penggelapan berupa uang pembayaran nota pelanggan, Terdakwa JUWITA LESTARI juga menguasai 1 (satu) buah perhiasan emas berupa Kalung Sambung Liontin Hati seberat 3,76 gram senilai Rp 9.250.000,- milik Saksi Korban yang semula disepakati akan dibayar dengan cara pemotongan gaji secara mencicil, namun sebelum pemotongan gaji pertama dilakukan, Terdakwa telah melarikan diri ke Makassar tanpa izin dari Saksi Korban.
- Bahwa seluruh uang hasil pembayaran pelanggan sebesar Rp 49.750.000,- beserta 1 (satu) buah Kalung Emas senilai Rp 9.250.000,- tersebut tidak disetorkan atau dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu membeli tiket pesawat dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUWITA LESTARI, Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp 59.000.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 Jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------
------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------
Ketiga :.
-----------Bahwa Ia TERDAKWA JUWITA LESTARI (Selanjutnya disebut TERDAKWA) pada kurun waktu antara tanggal 02 Mei sampai dengan bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2026, bertempat di Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” terhadap SAKSI KORBAN YULYE PUTRIWULANDARI, Perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja sebagai elsi di kafe milik saksi korban dan terdakwa sering di tegur oleh saksi korban dikarenakan terdakwa jarang melayani kemudian terdakwa dipekerjakan sebagai tukang masak untuk anggota karyawan lainnya, berselang 3 (tiga) bulan kemudian penjaga kasir kafe milik saksi korban yang sedang cuti ke makassar dan pada saat itu terdakwa diangkat sebagai kasir sementara berdasarkan perjanjian lisan di tempat usaha Karaoke milik Saksi Korban yang beralamat Lokalisasi Samabusa Barak 20A Horison 1 Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, dengan tugas dan tanggung jawab menerima pembayaran dari para pelanggan karaoke dan menyetorkan seluruh uang hasil pembayaran tersebut kepada Saksi Korban selaku pemilik usaha, namun selama 2 (dua) bulan terdakwa bekerjadi sebagai kasir terdakwa merasa tidak nyaman dikarenakan saksi korban sering memarahi terdakwa, kemudian pada saat ada tamu yang hendak membayar terdakwa menyuruh tamu tersebut untuk mentransfer ke rekening seabank milik terdakwa dengan seijin saksi korban dan setelah uang tersebut masuk terdakwa menarik uang tersebut melalui mini ATM (BRI LINK) untuk disetorkan kembali ke saksi korban, namun setelah terdakwa merasa sakit hati terhadap perlakuan saksi korban dan juga gaji terdakwa tidak dibayarkan oleh saksi korban selama menjadi kasir pada saat itu muncul niat terdakwa untuk melakukan penggelapan uang milik saksi korban.
- Bahwa dalam tenggat waktu antara tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 13 Juni 2026, Terdakwa memanfaatkan jabatannya selaku Kasir/Admin untuk menguasai uang pembayaran nota dari para pelanggan karaoke dengan cara mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran via transfer ke rekening pribadi milik Terdakwa maupun rekening atas nama Saksi PIPIN JANIANTI, tanpa menyetorkannya ke kas/rekening milik Saksi Korban, dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Tanggal 02 Mei 2026 (sekitar pukul 21:56 WIT) : Terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) via seabank dengan nomor : 901681374870 atas nama PIPIN JANIANTI, namun uang tersebut terdakwa simpan di aplikasi seabank dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 07 Mei 2026 (sekitar pukul 07:38 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp4.502.500,- (empat juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah) mengunakan ke rekening Bank BNI No. Rek. 2054-9658-14 atas nama JUWITA LESTARI dan tidak disetorkan ke kasir.
- Tanggal 10 Mei 2026 (sekitar pukul 11:40 WIT): Terdakwa menerima transfer pembayaran dari pelanggan sebesar Rp12.850.000,- (dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) via rekening SeaBank No. Rek. 9016-8137-4870 atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 10 Juni 2026 (sekitar pukul 12:49 WIT): Terdakwa kembali menerima transfer sebesar Rp12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah) via rekening SeaBank atas nama PIPIN JANIANTI dan tidak disetorkan.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 11:02 WIT): Terdakwa menyetorkan uang pembayaran transaksi pelanggan sebesar Rp2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BNI miliknya melalui agen BRILink di Siriwini untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Tanggal 13 Juni 2026 (sekitar pukul 23:26 WIT): Pada saat saudari EKA AMELIA hendak menyetorkan uang hasil pendapatan sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi koban namun uang tersebut justru diarahkan dan dikirimkan ke rekening DANA dengan nomor : 0856656667 atas nama Terdakwa JUWITA LESTARI.
- Bahwa selain penggelapan berupa uang pembayaran nota pelanggan, Terdakwa JUWITA LESTARI juga menguasai 1 (satu) buah perhiasan emas berupa Kalung Sambung Liontin Hati seberat 3,76 gram senilai Rp 9.250.000,- milik Saksi Korban yang semula disepakati akan dibayar dengan cara pemotongan gaji secara mencicil, namun sebelum pemotongan gaji pertama dilakukan, Terdakwa telah melarikan diri ke Makassar tanpa izin dari Saksi Korban.
- Bahwa seluruh uang hasil pembayaran pelanggan sebesar Rp 49.750.000,- beserta 1 (satu) buah Kalung Emas senilai Rp 9.250.000,- tersebut tidak disetorkan atau dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, yaitu membeli tiket pesawat dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUWITA LESTARI, Saksi Korban YULYE PUTRIWULANDARI mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp 59.000.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------ |