INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pdt.P/2025/PN Nab | KOSTAN RUMBOBIAR | Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.P/2025/PN Nab | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon Kostan Rumbobiar sebagai wali pengurus khusus untuk mengurus segala urusan penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama almarhumah Angganita Sayori di Bank Papua KCU Nabire , dengan nomor rekening 9000207106623, dengan saldo pertanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp. 15.358.736,- (lima belas juta tigaratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tiga enam ratus rupiah) , untuk kepentingan Pemohon dan anak-anak bernama Nelci Rumbobiar, Daut Rumbobiar, dan Kristina Rumbobiar. Yang tinggal bersama pemohon .
3. Mengizinkan Pemohon untuk mengurus /menerima pembayaran atau penarikan dan pencairan saldo rekening tabungan atas nama almarhumah Angganita Sayori di Bank Papua KCU Nabire , dengan nomor rekening 9000207106623, dengan saldo pertanggal 19 Desember 2024 sebesar Rp. 15.358.736,- (lima belas juta tigaratus lima puluh delapan ribu tujuh puluh tiga enam ratus rupiah), untuk kepentingan Pemohon dan anak-anak bernama Nelci Rumbobiar, Daut Rumbobiar, dan Kristina Rumbobiar, yang tinggal bersama pemohon .
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |