Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Nab | JOHAN MAURI, S.H. | KEN BOGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Nab | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-02/R.1.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Primair : -----------Bahwa terdakwa KEN BOGA bersama dengan suadara YEREMIAS MAGAI (telah meninggal dunia) dan saudara AGUS TAGI (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pos Security MKL Karunia Jasa Mandiri Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : -----------Bahwa terdakwa KEN BOGA bersama dengan suadara YEREMIAS MAGAI (telah meninggal dunia) dan saudara AGUS TAGI (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pos Security MKL Karunia Jasa Mandiri Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ATAU KEDUA : ------------Bahwa terdakwa KEN BOGA bersama dengan suadara YEREMIAS MAGAI (telah meninggal dunia) dan saudara AGUS TAGI (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Pos Security MKL Karunia Jasa Mandiri Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nabire yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah mengambil barang tersebut atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya, yang mengakibatkan kematian ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |